Permendikbudristek 53 tahun 2023 mengatur tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mencakup berbagai aspek dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk perencanaan perkuliahan. Namun, peraturan ini tidak secara spesifik memberikan perhitungan rinci terkait rencana perkuliahan. Biasanya, perhitungan rencana perkuliahan didasarkan pada kurikulum dan pedoman akademik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Berikut adalah salah satu skema yang diturunkan berdasarkan Permendikbudristek 53 tahun 2023 Pasal 15 Ayat 6 “Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.“
File spreadsheet Lengkap dapat di lihat pada button di bawah ini.